Jakarta – Dalam rangka mengupas isu penting mengenai pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing yang masuk secara ilegal, kami berbicara bersama Hikmah Anto Juwana, seorang pakar hukum internasional dan Bobby Aditya Rizaldi, anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Golkar.
Mereka menguraikan tantangan dalam pengawasan wilayah udara Indonesia dan solusi harmonisasi lembaga-lembaga penegakan kedaulatan untuk menghadapinya. Kawasan udara Indonesia telah diatur dalam konvensi internasional dan undang-undang penerbangan.
Meskipun kewenangan penyidikan berada di bawah Kementerian, TNI Angkatan Udara memiliki kewenangan untuk pencegahan dalam wilayah negara.
Namun, saat terjadi pelanggaran wilayah udara oleh pesawat sipil, penegakan hukum dilakukan di dalam wilayah Indonesia dan seringkali melibatkan biaya besar, sekitar 400 juta untuk setiap takedown pesawat.
Ungkapan Pakar Hukum Terkait Pesawat Ilegal Masuk ke Wilayah Indonesia
Profesor Hikmah Anto Juwana menegaskan pentingnya memberikan kewenangan penuh kepada TNI Angkatan Udara untuk melakukan pencegahan melalui revisi legislasi.
Dalam sisi teknis, dibutuhkan harmonisasi antara Kementerian Perhubungan dan TNI Angkatan Udara sesuai undang-undang yang berlaku.
Bicara mengenai pelanggaran wilayah udara oleh pesawat militer Amerika Serikat, Bobby Aditya Rizaldi menekankan perbedaan prinsip yang menjadi tantangan utama.
Amerika Serikat belum meratifikasi UNCLOS 1982 dan tidak mengakui wilayah perairan kepulauan Indonesia sebagai wilayah kedaulatan, sehingga pelanggaran sering terjadi.
Jika pelanggaran terjadi, penegakan hukum terhadap pesawat militer Amerika Serikat tidak dilakukan dengan “takedown”, tetapi dengan melapor ke instansi terkait atas dasar keselamatan penerbangan.
Permasalahan utama adalah ketika pesawat tempur Indonesia harus menangani pelanggaran tersebut dengan biaya operasional tinggi. Revisi undang-undang penerbangan perlu dipertimbangkan untuk menetapkan denda yang sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan dalam menangani pelanggaran wilayah udara.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Indonesia perlu bersikap realistis dan mencari titik temu dengan Amerika Serikat. Harmonisasi dan koordinasi lembaga penegakan kedaulatan wilayah udara menjadi kunci penting dalam mengatasi pelanggaran wilayah udara Indonesia.
Hikmah Anto Juwana menyoroti pentingnya meratifikasi UNCLOS 1982 oleh Amerika Serikat agar mereka mengakui kedaulatan wilayah udara Indonesia secara yuridis. Bobby Aditya Rizaldi menyarankan agar Indonesia memiliki alutsista dari negara lain yang tidak berafiliasi dengan Amerika Serikat untuk memastikan kemampuan pertahanan yang seimbang.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kembali biaya operasional pesawat tempur dan denda pelanggaran wilayah udara untuk memastikan adanya keadilan dalam penanganan pelanggaran.
Selain itu, revisi undang-undang penerbangan dan harmonisasi lembaga penegakan kedaulatan wilayah udara menjadi langkah penting untuk menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia dari pesawat asing yang masuk secara ilegal.
Pendekatan ini diharapkan dapat mencapai titik temu dan solusi terbaik dalam penanganan pelanggaran wilayah udara Indonesia. Koordinasi dan kerjasama antar lembaga dan negara menjadi kunci dalam menjaga integritas kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Apa Wilayah Udara di Indonesia akan Sering Terjadi Pelanggaran dari Pesawat Asing kedepannya?
Penegakan hukum dan pertahanan udara Indonesia saat ini masih memiliki banyak ruang untuk peningkatan. Keterbatasan teknologi radar, kekurangan personel, dan hambatan birokrasi bisa menyebabkan Indonesia kesulitan dalam mencegah dan menanggapi pelanggaran wilayah udaranya.
Sebagai upaya untuk mencegah hal ini, Indonesia perlu mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif. Hal ini mencakup investasi dalam teknologi dan kapabilitas pertahanan, peningkatan kerjasama regional dan internasional, serta reformasi kebijakan dan hukum terkait lalu lintas udara dan pertahanan udara.
Selain itu, pengetahuan masyarakat yang lebih baik tentang isu kedaulatan udara juga penting untuk mendukung upaya ini. Memahami dan menangani tantangan ini sekarang akan membantu Indonesia mendapatkan kontrol yang lebih baik atas wilayah udaranya dan melindungi kedaulatan nasionalnya di masa depan.
+ There are no comments
Add yours