Bacaleg Partai Ummat Blitar Mundur, Kinerja Tak Sesuai Motto Jadi Pemicunya

3 min read

Empat calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Ummat Kabupaten Blitar sedang dalam proses mundur. Kegiatan partai politik disebut tidak sejalan dengan semboyan “Memerangi ketidakadilan dan membela keadilan”.

Pada Sabtu (8 Mei 2023), satu dari empat caleg yang mundur adalah Sekjen DPC Ummat, Kabupaten Blitar, Mahsus Zaenal Arif. Mahzuz mengatakan, selama menjadi anggota parpolbanyak terjadi konflik internal yang bertentangan dengan hati nuraninya.

Ketidaksesuaian Partai Ummat dan Motto

“Seperti yang saya katakan ketika mendaftar untuk mengikuti pemilu legislatif, jika partai ini tidak sesuai dengan mottonya, melawan tirani dan menegakkan keadilan, maka saya akan mundur. Ternyata bukan apa-apa, persoalan internal partai sudah tidak sesuai lagi dengan semboyan partai. Makanya saya memilih mengundurkan diri,” kata Mahzuz.

Anggota parlemen Partai Ummat lain yang mengundurkan diri adalah Elis Tiyani. Elis mengatakan dia tidak berniat melanjutkan aktivisme politiknya yang sebenarnya. Karena menurutnya, dengan kondisi gentingnya sarana parpol pada awalnya, tentunya tidak mungkin melawan kejahatan. 

“Jika ini terus berlanjut, dia tidak akan bisa. Saya tidak menambahkan apa pun ke daftar panjang wakil rakyat yang tidak dapat diandalkan. Saya tidak pernah terlibat dalam politik, tetapi semboyan PU menular. Mengilhami keyakinan saya pada mengubah. Ternyata pondasinya tidak kokoh, jadi tidak ada alasan untuk melanjutkan,” kata Ellis.

Mahzuz dan Elis mengaku belum mengajukan pengunduran diri secara resmi dan masih berkonsultasi dengan KPU Provinsi Blitar dan DPW PU Jatim. Hal itu diakui Bagus Ani Putra, Sekretaris DPW PP Jatim, yang mengaku belum menerima pengunduran diri empat calon anggota parlemen Kabupaten Blitar. 

Hal itu diakui Sekretaris Partai Ummat DPW Jatim Bagus Ani Putra. Pihaknya belum menerima pengunduran diri empat calon anggota parlemen Pemkab Blitar.

“Secara administrasi, caleg yang bersangkutan mengundurkan diri dengan menyurati Ketua DPP PP, tembusan ke KPUD Kabupaten Blitar. Tapi hari ini kami tidak menerima surat,” jawab Bagus melalui aplikasi perpesanan.

Bagus menambahkan, setelah itu DPD Partai Ummat Kabupaten Blitar akan berkoordinasi dengan KPUD setempat untuk mengganti caleg yang mengundurkan diri sesuai aturan. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengaku telah mendengar kabar empat caleg dari PP mundur. 

Menurut Hadi, pemilih adalah partai politik. Yang melamar sarjana muda adalah partai politik yang menggunakan alat kerja silo. Mengenai pengunduran diri caleg dalam pemilu, mekanismenya juga melalui partai politik.

“Jadi surat calon sudah diteruskan ke parpol dan surat pengunduran diri akan ditempel di Silon. Silo dilampirkan ke hub sebagai dokumen pendukung,” jawabnya.  

Kemudian akan berlanjut pada proses pencermatan pada tanggal 7-11 Agustus 2023. Pada tahap ini, lanjut Hadi, Partai Ummat juga kewenangan sama dengan pendaftaran.

You May Also Like

More From Author