Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyerukan agar masalah pencemaran udara di ibu kota segera diselesaikan. Anggota Komisi B Fraksi PDI-P DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan, persoalan itu bisa menimbulkan efek “bola salju” jika tidak segera diatasi.
“Ini akan menyedot pendapatan per kapita masyarakat karena pemborosan BBM akibat macet,” kata Gilbert melalui pesan singkat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Selain itu, kata Gilbert, masalah pencemaran udara di Jakarta juga berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemborosan APBN akibat kenaikan biaya pengobatan akibat peningkatan penyakit pernafasan dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta ikut terdampak,” kata Gilbert. Gilbert mengatakan sosialisasi tentang dampak polusi udara harus digalakkan. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih sadar untuk berpartisipasi dalam mengurangi polusi udara.
“Ini harus didorong. Jakarta juga butuh pejabat yang tabah, berani, dan konsisten,” pungkasnya.
Sebagai informasi, DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia per hari ini, Kamis (10 Agustus 2023). Mengutip situs IQAir pada pukul 06:46 WIB, indeks kualitas udara di ibu kota tercatat 159 dan masuk dalam kategori tidak sehat. Berdasarkan tingkat polusi, diperkirakan Jakarta akan berada dalam kondisi tidak sehat selama beberapa hari ke depan hingga Selasa (15/8/2023).
Konsentrasi polutan tertinggi di udara DKI Jakarta saat ini adalah PM 2.5, atau partikel udara yang berukuran kurang dari 2,5 mikrometer, dengan jumlah 71,4 mikrogram/meter kubik. Konsentrasi ini 14,3 kali lebih tinggi dari nilai pedoman kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sedangkan suhu di Jakarta pagi ini mencapai 25 derajat Celcius dengan kelembapan 84%, angin 7,4 km/jam, dan tekanan 1014 milibar. Dengan data di atas, DKI Jakarta masuk dalam daftar kota dengan kualitas udara dan polusi perkotaan terburuk kedua di dunia pagi ini. Urutan pertama diduduki oleh Beijing, China dengan indeks 161 dan urutan ketiga diduduki oleh Baghdad, Irak dengan indeks 158.
+ There are no comments
Add yours