Eks Wali Kota Kendari Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Gerai Alfamidi

2 min read

Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan toko ritel PT. Siang Utama Indonesia (PER). Keputusan ini dibuat oleh Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 14 Agustus 2023.

Wakil Jaksa Penuntut Intelijen Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengatakan, penetapan Sulkarnain sebagai tersangka berdasarkan fakta pemeriksaan dan pemeriksaan dua saksi dalam persidangan dugaan korupsi PT. BAU. 

Karena itu, Sulkarnain berperan mengetahui dan memberi kuasa kepada PT MUI untuk meminta dana pengecatan kampung warna-warni senilai Rp 700 juta sebagai syarat pendirian toko Alfamidi di Kendari binaan PT MUI,” kata Ade, Senin, 14 Agustus. 2023.

Padahal gambaran kampung warna-warni di kawasan Bungkutoko, kecamatan Abeli, kota Kendari ini dibiayai APBD kota Kendari tahun 2021.

Membutuhkan 5% untuk berpartisipasi

Tak hanya meminta anggaran CSR PT MUI, Sulkarnain juga disebut meminta jatah 5% untuk setiap retail Alfamidi yang berkedok nama lokal Anoa Mart. Saat ini terdapat 6 toko Anoa Mart yang tersebar di seluruh Kota Kendari.

Ade mengatakan, pihaknya mewawancarai Sulkarnain sebagai saksi dalam kasus ini untuk memastikan keterangan saksi. Selain itu, penyidik ​​juga membenarkan Sulkarnain tentang keadaan persidangan. 

“Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik ​​menganggap cukup melengkapi hasil laporan perkembangan kejaksaan untuk diserahkan kepada penyidik, yang kemudian dilakukan tindak lanjut dengan menetapkan Sulkarnain sebagai tersangka baru,” jelas Ad.

Menurut Ade, penyidik ​​akan menjadwal ulang pemeriksaan Sulkarnain hingga Jumat, 18 Agustus 2023. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua tersangka dugaan suap dalam izin usaha eceran Alfamidi, yakni Pegawai Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai Kendari. Pakar Pemerintah Kota.

Eks Wali Kota Kendari merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari bersama Adriatma Dwi Putra periode 2017-2022. 

Pada 7 Februari 2018, Adriatma ditangkap KPK terkait kasus suap pencalonan ayahnya, Asrun, yang akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara pada 2018. Belakangan, Sulkarnain menggantikan posisi Adriatma yang dicopot tahun lalu.  

You May Also Like

More From Author