Ajang Miss Universe Indonesia (MUID) belakangan ini menjadi perbincangan hangat publik. Pelecehan seksual hingga proses pemeriksaan yang tidak mengikuti prosedur saat meminta finalis Miss Universe Indonesia melepas baju, kini menjadi bumerang.
Salah satu finalis atau korban, PKN, mengecam penyelenggara Miss Universe Indonesia PT Capella Swastika Karya atas dugaan kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Senin (8/7/2023).
Laporan PKN diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. PKN hadir di Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum perusahaan, Mellisa Anggraini, bersama Direktur Provinsi Miss Universe Indonesia Jawa Barat Rizky Ananda Musa dan Direktur Provinsi Miss Universe Indonesia Bali Sally Giovanny. Kompas.com merangkum beberapa masukan terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di PKN.
- Berawal dari agenda fitting
Kuasa Hukum PKN Melissa menyebut dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 1 Agustus 2023. Saat ini pihak penyelenggara telah mengagendakan dress test untuk para finalis Miss Universe Indonesia. Namun, di tengah acara gladi bersih, ada program body check up.
“Sebenarnya agendanya relevan, tapi mereka punya agenda. Ya asesorisnya baik-baik saja, tapi ada juga yang tiba-tiba mengalami kerusakan yang tidak terprogram,” kata Mellisa kepada Polda Metro Jaya, Senin.
Melissa mengungkapkan, proses penyaringan jenazah berlangsung di ballroom dan hanya ditutup dengan payung dan gantungan baju. Pemeriksaan tubuh ini juga melibatkan beberapa laki-laki sehingga membuat korban berjuluk PKN tidak nyaman.
Selama pemeriksaan fisik, setiap finalis diminta melepas pakaian yang mereka kenakan. Setelah semua pakaian para finalis Miss Universe Indonesia dilepas, ada pihak yang memotret mereka satu per satu. Memang, para finalis tidak diberitahu tentang hasil potret pesta tersebut.
- Body checking tak ada di rundown acara
Melissa mengatakan prosedur body check tidak masuk dalam ringkasan acara Miss Universe Indonesia.
“Tanpa catatan kejadian, bahkan direktur provinsi tidak diberitahu bahwa dia akan diperiksa. Mungkin seperti kabar pelecehan seksual yang beredar luas di masyarakat akhir-akhir ini, hal itu terjadi pada pelanggan kami,” ujar Melissa.
Selain tidak diperhitungkan, proses pemeriksaan fisik juga tidak sesuai dengan peraturan atau standar operasional Miss Universe Indonesia. Mengingat di area pemeriksaan tubuh terdapat beberapa pria dan setiap finalis difoto bugil. Selain itu, di area body check terdapat kamera CCTV yang bisa dilihat oleh pihak lain.
- Para finalis dipaksa melepas busana
Rizky Ananda Musa yang saat itu sedang dalam perjalanan bersama PKN mengatakan, korban bercerita bahwa finalis Miss Universe Indonesia dipaksa melepas pakaiannya saat pemeriksaan badan meski di dalam ruangan tersebut ada laki-laki. Sebagai pengelola kontestan Miss Universe Indonesia yang mewakili Jawa Barat, Rizky merasa kecewa dengan tindakan penyelenggara Miss Universe Indonesia.
- Laporkan penyelenggara Melakukan Pelecehan Seksual
Pengacara Miss Universe Indonesia atau salah satu korban, Melissa mengatakan, korban merasa tertekan dan tidak nyaman dengan pemeriksaan fisik tersebut. Demikian pihaknya menginformasikan penyelenggara kontes Miss Universe Indonesia yakni PT Capella Swastika Karya dengan beberapa artikel.
Salah satunya, pasal 5 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Selain itu, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual pada Finalis Miss Universe.
+ There are no comments
Add yours