Nasib Pegawai Negeri Sipil (ASN) usai honorer dihapus dan tak jelas jelang rencana pencabutan pada November 2023. Padahal pemerintah sudah memastikan tidak akan ada sabotase Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Alex Denni, Asisten Sumber Daya Manusia Departemen di Kementerian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengatakan opsi yang disiapkan terkait perubahan UU No 5 Tahun 2014 terkait dengan Departemen Sipil Negara (ASN).
“Prinsipnya, kami memastikan keselamatan 2,3 juta pegawai non-ASN agar tidak ada PHK massal dan tidak ada penurunan pendapatan dibandingkan dengan yang dirasakan saat ini. Sekaligus, kami memastikan anggaran tidak dibelanjakan,” ujarnya dalam Uji Publik RUU ASN, dikutip dalam siaran pers, Senin (8 Juli 2023).
Poin Pembahasan RUU ASN
Terdapat 7 poin pembahasan dalam RUU ASN, yakni penguatan sistem reward; menentukan kebutuhan ASN; manfaat ASN; menyesuaikan ASN setelah perampingan organisasi; menyusun tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Dalam amandemen UU ASN berikutnya, satu hal yang akan diperkuat adalah bagaimana ASN bisa lebih kompetitif, gesit, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, PPPK bisa memperluas jangkauannya dengan rezim ketenagakerjaan yang lebih adil,” jelasnya.
Solusi Setelah Honorer Dihapus
Selain untuk menangani pekerja non-ASN, RUU ASN dikembangkan untuk mengatasi masalah kesejahteraan bagi PPPK. Sebelumnya, PPPK tidak mendapat jaminan pensiun. Dalam RUU ASN, manfaat PNS dan PPPK digabungkan dalam konsep Asesmen dan Akreditasi ASN yang merupakan bagian dari pengelolaan ASN secara keseluruhan. PPPK mendapat manfaat pensiun dan jaminan hari tua dengan program iuran pasti.
“Peningkatan desain dan pengakuan penghargaan dilakukan dengan baik, dan misi disiapkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran untuk membuat sistem lebih adil dan kompetitif,” jelas Alex.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan beberapa opsi terkait isu tersebut.
Masih belum jelas opsi apa yang akan diterapkan Kemenpan-RB untuk menyelesaikan masalah jutaan tenaga honorer di Indonesia. Namun, Anas memastikan solusi yang dipilih tidak akan berujung pada PHK massal.
Pada saat yang sama, solusi ini tidak menambah anggaran Pemerintah. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masalah tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.
“Kita cari solusi permanen di UU ASN mengenai honorer dicabut. Memang ada arahan dari presiden untuk bisa dicarikan titik temunya,” ujarnya Selasa (18/3/2023).
+ There are no comments
Add yours