Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Provinsi Aceh menemukan kasus dugaan korupsi pajak lampu jalan di Kota Lhokseumawe antara tahun 2018 hingga 2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir kurang lebih Rp 3,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam jumpa pers, Kamis (10/8/2023) mengatakan, penyidik telah mendalami kasus tersebut lebih dari dua bulan. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa ada dugaan korupsi.
“Selama dua hari terakhir, kami telah mengorganisir sebuah kasus, menemukan unsur-unsur kejahatan yang sedang berlangsung, dan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyelidikan,” kata Lalu.
Uang pajak lampu jalan seharusnya masuk ke kas daerah, katanya. Uang dari PT PLN menjadi pendapatan daerah. Sayangnya, pajak tersebut tidak dibayar lunas sehingga berdampak pada minimnya pendapatan asli daerah.
“Sebagian uang itu sudah disalurkan kepada pejabat dan pegawai kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe,” kata Lalu.
Sebanyak 20 saksi dipanggil dalam kasus ini. Mereka di antaranya mantan Kepala BPKAD Lhokseumawe periode 2018 hingga 2022, Sekda Kota Lhokseumawe, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Plt Wali Kota Lhokseumawe dan lain-lain.
“Untuk memastikan jumlah kerugian negara, kami akan meminta auditor menghitungnya,” kata Lalu. Dia menegaskan, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, hingga akhirnya menemukan pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka.
Setelah kejaksaan melakukan penyidikan dan pembuktian selama dua hari berturut-turut, Rabu (8/9) lalu dan Kamis hari ini, tim penyidik Kejaksaan Lhokseumawe menyimpulkan adanya indikasi korupsi dalam administrasi perpajakan publik. Petir.
“Hasil survei menunjukkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar dalam penanganan pemungutan pajak penerangan jalan di Pemkot Lhokseumawe dari tahun anggaran 2018-2022,” kata Kejaksaan Agung. Namun untuk memastikan keabsahannya, penyidik dari Kejaksaan Lhokseumawe akan mengajukan permintaan audit selama pemeriksaan kepada auditor BPKP yang mewakili Aceh.
Lebih lanjut Syaifudin mengungkapkan, pajak penerangan lampu jalan dipungut oleh PLN, yang kemudian disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Pemkot Lhokseumawe. Ternyata setelah masuk Kasda, uang ini akan dibagikan kepada pejabat pemerintah di kota tersebut. Tidak dibagikan karena tidak memenuhi persyaratan.
“Pajak penerangan jalan banyak korupsi dan masuk ke kantong para pejabat yang seharusnya menjadi Badan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe. Uang tidak boleh dibagi.
Nilainya korupsi mencapai Rp3,4 miliar. Uang itu dibagi di antara pejabat Pemko. Setelah itu, siapa pun yang menerima akan diperiksa untuk penyidikan,” kata Lhokseumawe Kajari, Lalu Syaifuddin.
+ There are no comments
Add yours