Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Sulawesi Selatan mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat. Polisi menangkap tiga terduga pelaku setelah mendapat laporan adanya kegiatan prostitusi, masing-masing berinisial ERS (23), RSD (28) dan SRY (30) di kawasan Bolu, Desa Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Kanit Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi di kawasan Bolu, yakni sebuah rumah kos, dan menemukan beberapa perempuan sebagai tersangka WST (38), YLT (25) dan MWM (28). korban prostitusi dan perilakunya. calo.
“Korban mengatakan, kegiatan prostitusi tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku ERS, RSD dan SRY yang memberikan pelayanan melalui aplikasi Michat, yang mengambil keuntungan berupa uang dari hasil pelayanan korban,” ujar Aris Saidy saat sidang konfirmasi, Kamis (10 Agustus 2023).
Aris Saidy menggugat, selain menangkap ketiga terduga pelaku, pihak penyedia jasa juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Aris Saidy mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa empat handphone bekas prostitusi dan uang tunai Rp 450.000.
Sekarang mucikari jual teman Menurut Aris Saidy, modus prostitusi adalah mengajak perempuan menjadi korban melalui aplikasi MiChat untuk eksploitasi seksual.
Aris Saidy berkata: “Hasil dari perdagangan korban sebagai pelacur kemudian akan bertambah kepada masing-masing pelaku.
Para terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Toraja untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku yang diancam Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang penghapusan TPPO, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” kata Aris Saidy. Pengungkapan kasus TPPO lewat Michat sebagai salah satu Sasaran Operasional (OT) dalam Operasi Pekat Lipu 2023 oleh Polres Toraja Utara saat ini sedang berjalan.
+ There are no comments
Add yours