Panji Gumilang Menjadi Tersangka Karena Video Viral 2023

3 min read

Nama Panji Gumilang akhir-akhir ini kembali menjadi sorotan, kabar terbaru video viral kontroversi yang memperlihatkan sang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun mendekati seorang wanita di dalam kamar. Pesantren yang dikelola Panji ini belakangan mendapat berbagai kritikan, mulai dari dugaan sesat ajaran agama hingga di kaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9.

Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu itu diketahui pertama kali viral setelah diketahui saat shalat Idul Fitri 1444 H bercampurnya jamaah perempuan dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perdebatan publik. Panji Gumilang yang merupakan pimpinan dari pondok pesantren Al Zaytun ini menjadi salah satu yang paling di sorot oleh natizen karena kejadian tersebut.

Video Viral Menunjukkan Panji Gumilang Minta Jatah ke Pegawainya

Panji Gumilang
Panji Gumilang

Satu per satu kebobrokan seorang Panji Gumilang kini mulai terbongkar, terakhir video pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu masuk ke kamar salah satu pegawainya berinisial K viral di media sosial. Video yang viral di media sosial itu disebut-sebut merupakan sosok Panji yang diduga ingin melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawainya.

Dalam video yang viral di media sosial itu terlihat siluet Panji Gumilang memasuki ruang kerja salah satu karyawan sambil berbincang. Seorang lelaki tua yang diyakini sebagai Panji itu terlihat memegang handuk. Mаntаn wаlі sаntrі Al Zауtun, Lеnу Sіrеgаr mengatakan video itu sengaja direkam oleh pegawai berinisial K sebagai bukti untuk mendukung laporan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Jabar.

Panji Gumilang Resmi Menjadi Tersangka Penistaan Agama dan Pelecehan Seksual

Bareskrim Polri menetapkan pengurus pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama. Penetapan tersangka dilakukan penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan setelah pemeriksaan Panji selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

“Hasil dari proses penahanan perkara itu semuanya menyatakan sepakat menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Selasa 1 Agustus 2023. “Dan kemudian sekitar pukul 21.15, penyidik ​​langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan penahanan,” tambah Djuhandhani.

Panji tiba di lokasi sekitar jam 13.25 WIB. Pemimpin ponpes Al Zaytun itu datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan ​​agama. Dalam pertemuan tersebut, Panji terlihat memakai baju abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal pengacaranya, pada suatu moment, Panji tampak mengacungkan jempol ke wartawan yang meliputnya.

Dalam kasus ini, ​​sebelumnya penyidik telah mewawancarai 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai bukti pendukung, mulai dari hasil uji lab hingga fatwa MUI pun turut dikantongi. Panji dijerat dengan Pasal 156 A tentang penodaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19, Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1, Tahun 1946 tentang Peraturan Permasyarakatan.

Ringkasan Pembahasan

Itulah tadi sedikit informasi tentang kasus Panji Gumilang yang akhirnya resmi di jadikan sebagai tersangka atas tuduhan penistaan agama. Akhir-akhir ini pemimpin dari pondok pesantren Al Zaytun itu juga kembali menjadi sotoran di media sosial karena video viral yang menunjukkan Panji yang meminta jatah kepada salah satu pegawainya. Pernyataan іnі telah di ulаѕ oleh C-ES Nеwѕ.

You May Also Like

More From Author