Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Sempat Beri Kesempatan Korban Melawan

2 min read

Polisi telah menetapkan seorang mahasiswa AAB Unemployment Insurance (23 tahun) sebagai tersangka percobaan pembunuhan terhadap juniornya, MNZ (19 tahun). AAB berpendapat bahwa ini memberikan peluang bagi MNZ untuk menetap.

Awalnya, polisi menyebut AAB menikam korban sebanyak 10 kali pada Rabu (2/8/2023). AAB kemudian mengaku tidak menghitung dan mengatakan dia memberi korban kesempatan untuk melawan.

“Saya tidak hitung, karena korban melawan, saya beri kesempatan kepada korban untuk memukul dan memukul saya. Biarkan hari ini berakhir,” kata AAB di Mapolres Depok, Sabtu (8/5/2023).

Dia mengaku memberi MNZ kesempatan untuk bunuh diri. MNZ akhirnya meninggal di kosnya setelah ditusuk berkali-kali oleh AAB.

“Saya akan memberikan kesempatan lagi kepada korban untuk membunuh saya. Sehingga saya tidak lagi di sini (di dunia),” jelas penulis AAB itu. Sebelumnya, polisi mengatakan korban melawan dengan menggigit tangan penyerang. Namun, AAB menikam korban beberapa kali di bagian leher dan dada hingga roboh.

“Korban melawan, pelaku menikam beberapa kali di bagian dada dan leher, korban mengigit tangan korban, kemudian pelaku mendorong tangannya atau memasukkan ke dalam mulut korban. Korban kemudian menikam korban dengan pisau untuk membuatnya berbaring. turun,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, AKP Nirwan Pohan, dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu.

Penyerang memasukkan tangannya ke mulut MNZ, menyebabkan dia jatuh. AAB mengaku nekat membunuh korban karena terlilit utang dan ingin menguasai aset MNZ. 

Sebelum meninggal, kata si pembunuh, korban sempat untuk melawan. Dia bahkan mengaku memberi kesempatan kepada korban untuk membela diri namun itu tidak berlangsung lama

“Karena korban juga sempat melawan dan saya memberikan kesempatan kepada korban untuk melawan saya. Semoga hari ini selesai,” lanjutnya. 

Cincin penyerang juga ditemukan di tenggorokan korban. Menurut polisi, pembunuhan itu terjadi setelah AAB terlilit hutang. AAB didakwa dengan pembunuhan karena mencuri MacBook dari iPhone korban. AAB saat ini dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP. AAB menghadapi hukuman mati. 

You May Also Like

More From Author