Polisi Berhasil Gagalkan 71 Ton Solar Ilegal di Tanjung Balai

2 min read

Polisi tangkap penyaluran 71 ton solar ilegal di empat lokasi berbeda di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Solar bersubsidi diangkut dengan 3 kapal tanker, 1 kapal, 1 kapal KM Palembang. 

Sekarang semuanya telah disita oleh polisi. Kapolsek Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Senin (31/7/2023), sekitar pukul 04.04.:30 WIB.

Tim gabungan Polres Tanjung Balai menyita mobil Mitsubishi Fuso Colt Diesel yang dikemudikan pria berinisial K bersama teman-temannya RS dan PR, kemudian (polisi) menginterogasi dan menemukan 24.000 liter minyak solar industri,” kata Ahmad Yusuf di keterangannya, Kamis (8 Oktober 2003). Truk tersebut disita karena pengemudi tidak menunjukkan dokumen resmi untuk mengangkut solar ilegal.

Pengungkapan Kedua Solar Ilegal

Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah gudang di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Rabu (8/2/2023) pukul 18.00 WIB. Di sana, polisi menemukan perahu sepanjang 8 meter dengan lima tangki yang mampu menampung lima ton solar ilegal.

“Saat dilakukan penindakan, diketahui ada tiga orang berinisial MI, I, dan D yang menyaring atau memindahkan BBM ke KM Palembang Indah Lima,” ujarnya.

Selama penyimpanan, hanya 2 tangki solar yang dikirimkan. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Balai untuk diperiksa. Keesokan harinya, lanjut Ahmad, polisi kembali mengamankan truk tangki yang mengangkut 24.000 liter solar ilegal di depan Polsek Teluk Nibung di kota Tanjung Balai.

Truk tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial MN. Karena tidak memiliki dokumen angkutan BBM, truk dibawa ke kantor polisi dan MN diperiksa.

“(MN) mengakui solar tersebut dimuat dari gudang di kawasan Gambus, kecamatan Batubara, dan akan diangkut ke kawasan Teluk Nibung, kota Tanjung Balai. Setelah dipastikan aman, MN hanya menunjukkan surat pengantaran yang dikeluarkan oleh PT CBJ,” kata Yusuf. Kemudian pada Minggu (6 Agustus 2023) pukul 01.30 WIB, polisi kembali menangkap truk solar ilegal di Jalan Jendral Sudirman KM 3, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dua pengemudi truk tangki berhuruf AM dan H diperiksa polisi karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut.

Yusuf mengatakan, “Satu unit tanker tronton 18.000 liter berisi solar, yang volumenya tidak diketahui.

Solar 71 ton Sementara itu, Direktur Humas Kombes Polda Sumut Pol Hadi Wahyudi mengatakan, total 71 ton solar diamankan dalam pengungkapan tersebut. Pihaknya juga telah menangkap sembilan orang sebagai saksi. Asal usul BBM masih harus ditelusuri.

“Terkait barang bukti solar puluhan ton, sedang dilakukan uji laboratorium dengan Pertamina untuk memastikan solar itu produk Pertamina,” kata Hadi.

Ia menjelaskan, “Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM solar ilegal akan didalami lebih lanjut oleh penyidik ​​Reskrimsus Polda Sumut. 

You May Also Like

More From Author