Sebanyak 5.509 item narkoba Kelas G disita oleh Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang. Ribuan narkoba disita polisi dari berbagai wilayah hukum di Tangerang Raya. Obat golongan G adalah obat kuat yang hanya bisa ditiadakan dengan resep dokter.
Sebanyak 8 orang penjual obat golongan G ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tangerang Kota menyita 5.509 item narkoba Kelas G.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Farlin Lomban Toruan mengatakan ribuan narkoba disita polisi dari berbagai wilayah di Tangerang Raya.
“Dalam sepekan terakhir, penangkapan dilakukan di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, antara lain di Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan, dan Cipondoh,” kata pernyataan itu. keterangannya, Kamis (8 Oktober 2023).
Ferlin juga menjelaskan bahwa obat golongan G adalah obat kuat yang hanya bisa ditiadakan dengan resep dokter.
Dalam sepekan, polisi menangkap delapan pelaku. Ini adalah FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F (37). Farlin mengatakan, para tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan langsung melalui posko 0822111110110 dan call center 110.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menggerebek toko yang dilaporkan warga sekitar.
“Dalam modusnya, mereka berkedok menjual obat golongan G dengan menyamar sebagai penjual toko obat dan kosmetik, yang memang tidak memiliki surat izin edar resmi,” ungkap Farlin.
Menyusul penangkapan tersebut, Polres Metro Tangerang akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Balai POM dan Satpol PP untuk mencegah dan menindak pelaku peredaran obat golongan G tanpa izin.
“Para tersangka nantinya akan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 mengenai Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara terlama 15 tahun,” ungkap Farlin.
+ There are no comments
Add yours