PPP menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun demikian, PPP menyebut proses penyusunan UU terkait usia pencapresan telah dilakukan dengan matang sebelumnya.
“Karena gugatannya masuk ke Mahkamah Konstitusi PPP menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi, apapun dari keputusan MK ya kita ikuti,” ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
Awiek mengatakan saat ini proses Pemilu 2024 telah berjalan. Dia berharap penerapan Pemilu 2024 konsisten dengan menerapkan UU yang telah ada.
“Namun karena ini proses tahapan pemilu sudah berjalan, kita berharap sih konsistensi dalam penerapan UU seperti penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak itu kan juga karena memang sudah berjalan existing dan tahapan pemilu sudah berjalan,” tutur dia.
Menurut Awiek, pembahasan batasan usia cawapres minimal pencapresn 40 tahun sudah dibahas secara komprehensif sebelum UU Pemilu disahkan. Menurutnya, pada usia 40 tahun kematangan seseorang sudah cukup untuk memimpin negara.
“Lagian usia 40 tahun itu ketika kita menyusun dulu juga jelas bahwa ketika 40 itu tingkat kematangan, emosional dan juga kedewasaan berpolitik seseorang dianggap sudah cukup untuk memimpin skala nasional,” tutur dia.
PPP sebagai partai Islam, kata Awiek, merujuk pada risalah kenabian. Dia menyebut Nabi Muhammad SAW mendapatkan wahyu pertama pada usia 40 tahun.
“Dan PPP sebagai partai Islam tentu merujuk pada risalah kenabian ketika Nabi Muhammad diutus menjadi Nabi itu pada usia cawapres 40 tahun, menerima wahyu pada 40 tahun. Karena apa? Ya 40 tahun itu sudah dianggap cakap dan layak untuk sebagai pemimpin, berpikirnya tidak lagi sektoral, tetapi berpikir luas, kebangsaan. Jadi melampaui pikiran-pikiran kelompok. Jadi kalau PPP sepenuhnya nanti terserah putusan MK,” tutur dia.
KPU Pastikan Tahapan Pemilu Jalan Usai Bahas Usia Cawapres
Sebelumnya, DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar batas usia cawapres diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada MK menilainya.
“Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo,” kata anggota DPR Habiburokhman dalam sidang di MK, Selasa (1/8).
KPU juga merespons gugatan batasan usia cawapres minimal ini. KPU memastikan tahapan Pemilu tidak akan terganggu meski adanya uji materi Undang-Undang Pemilu tersebut.
+ There are no comments
Add yours