Sanksi Anak Petinggi DPRD yang Ugal-ugalan dengan Pajero

3 min read

Viral di media sosial, aksi pembalap Pajero Sport nekat berkendara hingga diperingatkan. Pengemudi tersebut adalah anak petinggi DPRD yang ugal-ugalan mengendarai Pajero berstrobo.

Sebelumnya, video mobil pajero bernomor polisi DD 904 yang berjalan ugal-ugalan tersebar di jejaring sosial. Perbuatan pengemudi tersebut diduga menjadi penyebab jatuhnya pengendara sepeda motor tersebut.

Dalam video yang viral, Pajero hitam itu melaju dengan kecepatan tinggi. Mobil juga menggunakan strobo.

Anda bisa melihat Pajero menyalakan sein kanan. Mobil hampir menabrak sepeda motor di depan saat berada di jalur kanan.

Kemudian mobil akan bergerak ke kiri. Tak lama kemudian, warga melihat pengendara motor tiba-tiba terjatuh di tengah jalan. “Astaga, selamat. Mobil Pajero pakai flash dan kasih ke anak orang. Nekat di jalan. Plat nomornya DD 904,” kata videografer tersebut.

Nama pembalap Pajero Sport tersebut adalah Muh Irfan Fauzan Erbe (20 tahun). Ia adalah putra Wakil Presiden (Waka) DPRD Sulsel Ni’Matullah alias Ulla.

Ni’matullah, anakmu menyetir sembarangan karena terburu-buru. Ia menjelaskan, anaknya berusaha menyalip sebisa mungkin dan tidak menabrak kendaraan lain.

“Bahwa saya agak mepet karena buru-buru pulang. Saya kira kosong jadi saya masuk,” kata Ni’matullah menirukan penjelasan anaknya.

Pasal Sanksi Anak Petinggi DPRD yang Ugal-Ugalan dengan Pajero

Terkait hukuman, Kapolrestabes Makassar AKBP Amin Toha menjelaskan, pelaku harus mematuhi Pasal 283 undang-undang mengemudikan kendaraan di jalan tidak wajar. 

“Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau terkena keadaan yang menimbulkan gangguan di tengah jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).’

Selanjutnya, pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Penggunaan Lampu Kilat tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut pasal ini, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar peraturan yang berkaitan dengan penggunaan atau hak utama kendaraan bermotor untuk menggunakan alat peringatan suara dan lampu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya. menjadi Rp250.000.

Lebih lanjut Amin Toha menegaskan bahwa plat nomor Pajero DD 904 yang dikemudikan Irfan, anak petinggi DPRD itu asli. Ia mengaku pihaknya sudah mendapat laporan dari Ditlantas Polda Sulsel.

“Asli karena sudah saya cek ke Bupati (Ditlantas Polda Sulsel) jadi tidak langsung ditangkap,” kata Kompol Amin. Pajero Sport yang dikendarainya kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk membayar denda.

“Sopir sudah punya SIM selama 20 tahun. Penyebabnya terburu-buru. Mobil ditahan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Mengenai masa penyitaan kendaraan anak petinggi DPRD, kata dia, ada dua cara, yakni jika sudah mengakui kesalahan bisa membayar denda BRIva. Keduanya menghadiri persidangan hingga tenggat waktu selama seminggu. 

You May Also Like

More From Author