Seluruh Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) telah menyepakati kenaikan harga BBM naik di seluruh SPBU mulai 1 Agustus 2023. Pelaku usaha tersebut antara lain PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, Vivo Energy Indonesia dan juga BP-AKR.
Misalnya, Pertamina menyesuaikan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo menjadi Rp14.400/liter dari sebelumnya Rp14.000/liter.
Dexlite menjadi Rp13.950 per liter dari sebelumnya Rp13.150 per liter dan Pertamina Dex menjadi Rp14.350 per liter dari sebelumnya Rp13.550.
“PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Sintetis untuk melaksanakan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri ESDM No. 62 K /12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Perhitungan Harga Eceran Umum Bahan Bakar Minyak (BBM) Bensin dan Solar yang Didistribusikan oleh SPBU,” bunyi pengumuman resmi Pertamina, dikutip Selasa (1/8/2023). Tarif ini berlaku untuk provinsi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5%, seperti DKI Jakarta.
Shell juga menaikkan harga beberapa produk BBM seperti Shell Super menjadi Rp 13.280 per liter dari sebelumnya Rp 12.920 per liter.
Setelah itu Shell V-Power menjadi Rp 14.190/liter dari sebelumnya Rp 13.780/liter. Setelah itu, harga BBM naik juga seperti Shell V-Power Diesel dan Shell V-Power Nitro+.
Tak hanya Pertamina dan Shell, BP – AKR dan Vivo Energy juga menaikkan harga BBM. Berikut harga BBM per liter di seluruh SPBU di Indonesia per 7 Agustus 2023:
Harga BBM naik di Pertamina (Jabodetabek)
– Metritis: 10.000
– Pertamax: 12.400
– Turbocharger Pertamax: 14.400
– Dexlite: 13.950
– Pertamina Dex: 14.350
Harga Bahan Bakar Shell (Pulau Jawa)
– Kapal super: 13.280
– Kasing V Daya: 14.190
– Minyak Diesel Shell V-Power:14.410
– Shell V Power Nitro+: 14.540
Harga bahan bakar VIVO
– Revo 90: Rp 11.300
– Revo 92: 13.087
– Revvo 95: 13.995
Harga BBM BP AKR
-BP 92: 12.990
– HA akhir: 14.190
– BP Diesel: 13.970
Itulah harga BBM naik di setiap wilayah. Apakah di wilayah Anda juga mengalami kenaikan seperti dengan harga penetapan nasional?
+ There are no comments
Add yours