Pengacara Kamaruddin Simanjuntak akan diperiksa lagi oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kamaruddin dipanggil penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Kamis 10 Agustus 2023.
Namun, kata dia, Kamaruddin meminta jadwal pencarian bersama penyidik ditunda hingga Senin 14 Agustus 2023 besok.
Dikonfirmasi secara pribadi, Kamaruddin Simanjuntak membenarkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia pun memastikan akan mengikuti ujian pada Senin 14 Agustus 2023 besok.
“Siap, dari awal saya paling siap, kemarin kirim surat (pemanggilan) ke tersangka dengan penolakan Ferdy Sambo dan istrinya, hari ini saya diminta datang, tapi saya kerja di daerah jadi saya datang. Senin, ” jelasnya.
Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Senior PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Cybercrime Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan, identifikasi tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan titel, Senin 8 Agustus 2023.
“Iya dia tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 9 Agustus 2023.
Sebelumnya, ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat di LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Laporan tersebut kemudian diterima Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri.
Klaim tersebut diketahui Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah klip video yang viral di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut Kosasih mengelola dana calon presiden Rp 300 triliun dan terlibat dalam pernikahan rahasia.
Pengacara Direktur Senior PT Taspen ANS Kosasih, Adipati Arie Widagdo mengatakan, Kamaruddin pernah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Pasal 27(3) dan Pasal 28(2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penyebar disinformasi, antara lain melalui Pasal 14 Undang-Undang Berita Palsu 1 Tahun 1946.
+ There are no comments
Add yours