Aktor Ferry Irawan belum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait perceraiannya dengan Venna Melinda. Pasalnya, sebelum menjanjikan cerai, ia harus membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada Venna Melinda masing-masing sebesar Rp30 juta.
“Apakah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberi kami waktu 14 hari setelah kami diberhentikan, untuk mengajukan banding atau tidak? Dan kami masih memikirkannya. Karena harus bayar untuk hidup dulu, baru janji cerai bisa terjadi,” kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (8/5/2023).
Sadari berat membayar nafkah iddah
Kewajiban membayar biaya mut’ah dan nafkah iddah masing-masing senilai Rp 30 juta dinilai membebani Ferry Irawan yang saat ini masih mendekam di penjara.
Sunan Kalijaga, pengacara Ferry Irawan lainnya, mengatakan, “Dalam keadaan sekarang, itu tidak mungkin. Mas Ferry duduk di balik jeruji besi dan tidak punya penghasilan. Bagaimana dia bisa mencari nafkah.”
Hanya ada kemungkinan 200 ribu nafkah iddah
Ferry Irawan, melalui pengacaranya, mengatakan hanya sanggup membayar nafkah iddah Rp200.000 untuk iddah dan mut’ah.
“Selama masa percobaan, klien saya hanya bisa memberikan biaya 200.000 mut’ah,” ujarnya.
Dianggap belum cerai
Menurut Khairul Imam, jika Ferry Irawan tidak dapat membayar iddah dan mut’ah secara langsung sebagaimana ditentukan hakim, maka Ferry Irawan dan Venna Melinda dianggap belum menikah.
“Dan akibatnya jika kewajiban (pembayaran biaya mut’ah dan nafkah iddah yang diputuskan hakim) tidak dibayar, maka talaknya batal, artinya tidak ada talak. Mereka bersama lagi.”, kata Khairul Imam.
Batalkan putusan hakim
Karena itu, Khairul Imam berharap Venna Melinda terdorong untuk membatalkan putusan hakim atas gugatan baliknya.
“Mas Ferry tidak bisa begini, Bu Venna hanya bilang (kepada hakim) ‘Saya tidak keberatan, saya mau pisah’. Sudah selesai,” kata Khairul Imam.
Perceraian Ferry Irawan
Sekadar informasi, kasus perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan permohonan cerai Ferry Irawan dan dipersilakan untuk segera memenuhi janji cerai tersebut.
Namun di sisi lain, hakim juga mengabulkan gugatan balik Venna Melinda, yakni denda kepada Ferry Irawan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah Rp30 juta masing-masing kepada Venna Melinda sebelum berjanji cerai dan resmi dinyatakan cerai.
+ There are no comments
Add yours