Permohonan Cerai Ferry Irawan atas Venna Melinda Hasilnya…

2 min read

Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan gugatan cerai yang diajukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda pada 3 Agustus 2023. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan permohonan cerai Ferry Irawan yang menginginkan cerai dari Venna Melinda.

“Permohonan cerai dengan perkara No. 595 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Penggugat Ferry Irawan dan Tergugat Ibu Venna Melinda, alhamdulilah telah diputuskan oleh majelis hakim yang putusannya dalam sidang/persidangan pendahuluan mengabulkan mufakat calon permintaan,” kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, Sabtu (8/5/2023).

Khairul Imam menambahkan: “Artinya, permohonan cerai Mas Ferry telah disetujui dan hakim telah mengizinkan penggugat, Mas Ferry, untuk menerapkan perintah talak raj’i terhadap tergugat perjanjian, Ibu Venna Melinda”.

Permohonan Cerai Venna juga dikabulkan

Sementara itu, di sisi lain, hakim juga menyetujui gugatan balik Venna Melinda terhadap Ferry Irawan. Khairul Imam berkata, “Tuntutan balik Nyonya Venna juga diterima oleh pengadilan, yang mendenda Ferry tunjangan sebesar Rs 30 juta dan mut’ah sebesar Rs 30 juta.

Ferry Irak diberi kesempatan untuk mengajukan banding

Berdasarkan hasil putusan tersebut, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu 14 hari kepada Ferry Irawan untuk mempertimbangkan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Apakah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberi kami waktu 14 hari setelah kami diberhentikan, untuk mengajukan banding atau tidak? Dan kami masih memikirkannya. Karena harus dibayar dulu, itu rezeki, baru permohonan cerai bisa terjadi,” kata Khairul Imam.  

You May Also Like

More From Author